Senin, 25 Oktober 2010
Penduduk, Masyarakat dan kebudayaan
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
Orang yang tinggal di daerah tersebut
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.
Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ.
Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Jakarta sebagai ibu kota negara R.I.
merupakan kota terbesar dan paling padat penduduknya di seluruh Indonesia,
dengan penduduknya sekitar sembilan juta yang terdiri dari berbagai bangsa dan suku-suku bangsa dari seluruh wilayah Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar